Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Jika Tak Setuju Hak Angket, KPK Bisa Melawan di Pengadilan

Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK mengundang ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pendapatnya terkait dengan langkah anggota dewan ‘mengaudit’ kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK mengundang ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pendapatnya terkait dengan langkah anggota dewan ‘mengaudit’ kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yusril mengutarakan pendapatnya terkait posisi KPK sebagai lembaga negara, hingga bagaimana seharusnya KPK menyikapi salah satu hak wakil rakyat tersebut.

Menurutnya, KPK bisa menempuh jalur hukum jika tak setuju dengan langkah parlemen membentuk Pansus Angket KPK.

“Saya sudah lama menyarankan kepada KPK kalau mereka tidak dapat  menerima keputusan dari DPR terkait Pansus angket yang akan menyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum. Sebab ini [Pansus] merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum. Tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu [Pansus] tidak sah,” katanya, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, KPK di pengadilan bisa meminta Pansus Hak Angket ditunda pelaksanaannya sebelum ada putusan terkait sah tidaknya secara aturan.

Dia melanjutkan, masalah ini pun tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan sengketa antara lembaga Negara. Pasalnya, DPR membentuk Pansus angket berdasarkan UUD sedangkan KPK dibentuk hanya dengan UU.

“Jadi tidak ada  sengketa kewenangan antara dua institusi dan ranah pengadilan yang paling tepat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper