Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK mengundang ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pendapatnya terkait dengan langkah anggota dewan ‘mengaudit’ kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yusril mengutarakan pendapatnya terkait posisi KPK sebagai lembaga negara, hingga bagaimana seharusnya KPK menyikapi salah satu hak wakil rakyat tersebut.
Menurutnya, KPK bisa menempuh jalur hukum jika tak setuju dengan langkah parlemen membentuk Pansus Angket KPK.
“Saya sudah lama menyarankan kepada KPK kalau mereka tidak dapat menerima keputusan dari DPR terkait Pansus angket yang akan menyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum. Sebab ini [Pansus] merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum. Tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu [Pansus] tidak sah,” katanya, Senin (10/7/2017).
Menurutnya, KPK di pengadilan bisa meminta Pansus Hak Angket ditunda pelaksanaannya sebelum ada putusan terkait sah tidaknya secara aturan.
Dia melanjutkan, masalah ini pun tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan sengketa antara lembaga Negara. Pasalnya, DPR membentuk Pansus angket berdasarkan UUD sedangkan KPK dibentuk hanya dengan UU.
Baca Juga
“Jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi dan ranah pengadilan yang paling tepat,” ujarnya.