Kabar24.com, JAKARTA — Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurutnya, posisi KPK dalam hal ini sebagai badan eksekutif karena lembaga antirasuah tersebut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan.
"Dalam hal ini saya diminta pendapat sebagai akademisi di mana posisi KPK. KPK jelas bukan yudikatif yang mengadili juga bukan legislatif seperti DPR tapi sebagai eksekutif karena melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan. DPR bisa melakukan angket sejak KPK berdiri," katanya, Senin (10/7/2017).
KPK lanjut dia, sejak awal harus mampu memperkuat peran kepolisian dan kejaksaan. Saat dua lembaga itu sudah kuat, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya yang tidak permanen.
Dia dimintai pendapatnya terkait hak angket terhadap KPK oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara.
Seperti diketahui, Yusril adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Dia pun terlibat dalam pengajuan RUU Tindak Pidana Korupsi yang berikutnya menjadi UU KPK.