Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi PT PAL: KPK Kenakan Pasal Tunggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal tunggal untuk menjerat tiga orang tersangka dari PT PAL Indonesia dalam tindak pidana pemberian gratifikasi terkait dengan pengadaan kapal Strategic Sealiftt Vessel-1.
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar (kanan) bersama GM Treasury PT PAL Arief Cahyana (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).Antara-Hafidz Mubarak A.
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar (kanan) bersama GM Treasury PT PAL Arief Cahyana (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal tunggal untuk menjerat tiga orang tersangka dari PT PAL Indonesia dalam tindak pidana pemberian gratifikasi terkait dengan pengadaan kapal Strategic Sealiftt Vessel-1.

Dalam rilis yang disebar KPK Senin (10/7/2017), ketiga orang tersebut adalah Muhammad Firmansyah Arifin yang menjabat direktur utama, Syaiful Anwar, direktur keuangan sekaligus direktur desain, serta Arif Cahyana, General Manager Treasury.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atas suatu tindakan tertentu.

Sebelumnya, seusai dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal April 2017, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Juru bicara KPK Febri Diansyah hingga berita ini diturunkan belum merespons pertanyaan Bisnis.com mengenai pengenaan pasal tersebut.

KPK menyatakan dalam proses penyidikan sebelumnya terkait pembayaran fee agency dalam penjuala kapal, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.

“Sejauh ini indikasi gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang telah disita penyidik adalah Rp230 juta. Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini”.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari terdeteksinya komunikasi telepon antara Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang membicarakan mengenai penyerahan uang sebesar US$25.000 sebelum Arif berangkat ke bandara untuk bertolak ke Surabaya.

Saat berada di parkiran MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, penyidik membekuk Arif Cahyana dan menyita uang pemberian Agus Nugroho (jaringan AS Inc di Indonesia) yang disimpan di dalam tiga buah amplop. Setelah itu penyidik mendatangi AN di kantornya tidak jauh dari lokasi parkiran dan menahan AN beserta tujuh orang stafnya sebelum dibawa ke Gedung KPK.

Pemberian uang tersebut, merupakan bagian dari commitment fee penjualan kapal perang SSV ke Pemerintah Filipina. Dalam kontrak penjualan yang ditandatangani pada 2014, Pemerintah Filipina membeli dua unit kapal SSV ke PT PAL Indonesia dengan nilai kontrak sebesar US$86,96 juta.

Dari jumlah itu, AS Inc, perantara penjualan yang memiliki kantor di Filipina, Singapura dan Indonesia mendapatkan komisi sebesar 4,75%. Dari persentase itu, 1,25% diberikan kepada para petinggi PT PAL Indonesia yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pemberian commitment fee kepada petinggi PT PAL Indonesia rencanana akan diberikan dalam tiga termin. Tahap pertama sudah dilangsungkan pada Desember 2016 sebesar US$163.000, sementara itu tahap kedua diberikan pada saat pelaksanaan OTT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper