Bisnis.com, JAKARTA- Praktik suap yang dilakukan oleh petinggi PT PAL Indonesia merusak citra perusahaan tersebut yang sudah mendapatkan kepercayaan pemesanan kapal dari berbagai negara dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau salah seorang direksi yang tengah berada di luar negeri untuk menyerahkan diri.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basari Panjaitan mengatakan setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2017), penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Pemerintah Filipina.
Empat tersangka itu Muhammad Firmansyah Arifin Dirut PT PAL Indonesia, kemudian Syaiful Anwar, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia dan Arif Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia serta seorang pemberi dengan Agus Nugroho yang menjadi bagian dari AS Inc, agen perantara pembelian kapal.
“Kami prihatin karena industri perkapalan kita yang sudah diakui dunia dan mendapat kepercayaan, dicederai oleh tindakan oknum-oknum penyelenggara negara dalam tubuh PT PAL Indonesia,” paparnya, Jumat (31/3/2017).
Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau agar Syaiful Anwar yang saat ini masih berada di luar negeri untuk segera menyerahkan diri. Penyidik, paparnya, sudah mengetahui di mana keberadaan sang direksi dan akan melakukan upaya jemput paksa jika tersangka tidak kooperatif.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari terdeteksinya komunikasi telepon antara Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang membicarakan mengenai penyerahan uang sebesar US$25.000 sebelum Arif berangkat ke bandara untuk bertolak ke Surabaya.
Saat berada di parkiran MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, penyidik membekuk Arif Cahyana dan menyira uang pemberian Aagus Nugroho yang disimpan di dalam tiga buah amplop. Setelah itu penyidik mendatangi AN di kantornya tidak jauh dari lokasi parkiran dan menahan AN beserta tujuh orang stafnya sebelum dibawa ke Gedung KPK.
“Pada saat yang sama di Surabaya, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap MFA dan enam orang stafnya dan pada Jumat pagi MFA diterbangkan ke Jakarta.,” ujarnya.
Pemberian uang tersebut paparnya, merupakan bagian dari commitment fee penjualan kapal perang SSV ke pemerintah Filipina. Dalam kontrak penjualan yang ditandatangani pada 2014, Pemerintah Filipina membeli dua unit kapal SSV ke PT PAL Indonesia dengan nilai kontrak sebesar US$86,96 juta.
Dari jumlah itu, AS Inc, perantara penjualan yang memiliki kantor di Filipina, Singapura dan Indonesia mendapatkan komisi sebesar 4,75%. Dari persentase itu, 1,25% diberikan kepada para petinggi PT PAL Indonesia yang jika dirupiahkan mencapai sekitar RP1 triliun.
Basaria mengatakan pemberian commitment fee kepada petinggi PT PAL Indonesia rencanana akan diberikan dalam tiga termin. Tahap pertama sudah dilangsungkan pada Desember 2016 sebesar US$163.000 sementara tahap kedua diberikan pada Kamis kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus Nugroho dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B atau Pasal 13 Undang-undang (UU)No 31/1999 yang diperbaharui UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu para penerima suap yang berasal dari PT PAL Indonesia dijerat dengan Pasal 12 A dan B atau Pasal 11 UU 31/1999. Para tersangka ditahan di berbagai tempat yakni Rutan KPK, Rutan POM Guntur serta Polres Jakarta Timur.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena perbuatan ini melibatkan perusahaan,” pungkasnya. (M.G. Noviarizal Fernandez).