Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRATIFIKASI PAJAK : Terdakwa Minta Dihukum Ringan

Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena ada beberapa fakta persidangan yang meringankannya.
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Aprillio Akbar
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena ada beberapa fakta persidangan yang meringankannya.

Hal itu diungkapkan olehnya bersama-sama tim penasihat hukum dalam sidang lanjutnya Senin (10/7/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembelaan dari tim penasehat hukumannya setelah pada akhir Juni dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pledoi, tim penasehat hukum mengatakan bahwa uang sebesar US$14.500 yang diberikan oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Handang Soekarno yang menjabat selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dimaksudkan untuk memperlancar pengurusan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PPN pembelian kacang mete yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2014-2015.

“Pemberian uang pada 21 November 2016 di kediaman Ramapanicker di Spring Hills Kemayoran itu hanya untuk mempercepat pembatalan STP dan bukan untuk urusan pajak lain seperti pembatalan ketetapan pencabutan pengusaha kena pajak atau PKP dan pembatalan surat ketetapan pajak atau SKP yang lebih bayarnya dinolkan,” tutur penasehat hukum terdakwa, Susilo Aribowo.

Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen pembatalan pengukuhan pencabutan PKP yang sudah ditandatangani oleh M.Haniv selaku Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 5 Oktober 2017 atau sebelum pertemuan 20 Oktober 2016. Sementara perihal pencabutan SKP yang dinolkan tidak pernah dilakukan oleh instansi pajak.

Mereka juga mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak pernah meminta yang kepada Ramapnicker. Pada pertemuan 20 Oktober 2016 di Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta, mohanlah yang berinisiatif menawarkan yang sebesar 10% dari pokok utang pajak atau sebesar Rp5,6 miliar ditambah Rp1 miliar untuk bunga utang pajak yang dibulatkan menjadi total Rp6 miliar.

“Terdakwa saat itu tidak meminta atau menyetujui dalam bentuk isyarat apapun kepada Ramapanicker Rajamohanan Nair,” tambahnya.

Tak Ada Bukti

Pledoi itu juga menyebutkan, bahwa Handang tidak pernah menghubungi pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada bukti dalam persidangan yang menyatakan ada jalinan komunikasi antara Handang dan para pihak di kanwil.

Handang juga tidak pernah memerintahkan bawahannya yakni Donald Jerry, mantan bawahan M.Haniv untuk menghubungi para pihak di kanwil tersebut. Donald dikenalkan oleh Handang kepada Ramapanicker Rajamohanan Nair hanya untuk memberikan berbagai informasi mengenai perpajakan.

Terdakwa, lanjut Susilo, juga tidak bisa dijerat dengan pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui melalui UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena tidak memenuhi unsur menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Selain itu, unsur yang menyatakan bahwa hadiah itu diberikan karena berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasalnya, Handang menjabat sebagai Kasubdit Bukti Permulaan dan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan STP karena kewenangan itu berada pada Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dalam persidangan pun, para saksi dari kanwil tersebut menyatakan bahwa pembatalan STP pada awal November 2016 itu dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.

Oleh karena itum, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Handang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dia juga meminta agar diberi kesempatan untuk menjalani hukumannyaa di Semarang agar bisa lebih dekat dengan ketiga putrinya.

Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohanan Nair dibekuk petugas KPK pada 21 November 2016 setelah melakukan transaksi serah terima uang Rp1,9 miliar. Uang tersebut merupakan cicilan dari fee sebesar Rp6 miliar atas jasa Handang mempercepat pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total tagihan Rp76 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper