Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Bumimas Inti Cemerlang mengklaim menjalankan bisnis sesatu aturan perjanjian kerja sama.
Hal ini diungkapkan menyusul rencana salah satu kreditur melaporkan Bumimas (debitur) ke kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan adanya dana nasabah yang ditransfer ke rekening komisaris Bumimas, Lim Victory Halim dan David Lie sebesar Rp28 miliar.
Kuasa hukum Bumimas Inti Cemerlang Radhitya Perdana mengatakan pihaknya telah melakukan bisnis sesuai aturan. Adapun aliran dana nasabah Bumimas yang dialihkan ke rekening pribadi Lim Victory Halim itu sah-sah saja.
“Sebelum melaporkan kami ke polisi sebaiknya kreditur membaca dulu surat perjanjiannya,” katanya usai rapat kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Perrjanian investasi antara debitur dengan kreditur, lanjutnya, mengatur tentang peralihan dana nasabah yang disetujui pemegang saham. Intinya, perusahaan berhak menggunakan uang nasabah untuk investasi tanpa sepengatahuan dari kreditur.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu kreditur Tjiong Bing Djiang, Gunadi Handoko berujar debitur tidak memiliki iktikad baik. Selain itu, debitur diduga melakukan tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana nasabah kepada Lim Victory Halim.
Atas dasar tersebut, Gunadi akan melaporkan debitur di ranah pidana.
Bumimas Inti Cemerlang diputus pailit pada 3 Mei 2017. Putusan pailit diketok oleh majelis hakim lantaran kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Bumimas (debitur).