Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan ke Polisi, Bumimas Klaim Tak Langgar Aturan

Bisnis.com, JAKARTA Perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Bumimas Inti Cemerlang mengklaim menjalankan bisnis sesatu aturan perjanjian kerja sama.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Bumimas Inti Cemerlang mengklaim menjalankan bisnis sesatu aturan perjanjian kerja sama.

Hal ini diungkapkan menyusul rencana salah satu kreditur melaporkan Bumimas (debitur) ke kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan adanya dana nasabah yang ditransfer ke rekening komisaris Bumimas, Lim Victory Halim dan David Lie sebesar Rp28 miliar.

Kuasa hukum Bumimas Inti Cemerlang Radhitya Perdana mengatakan pihaknya telah melakukan bisnis sesuai aturan. Adapun aliran dana nasabah Bumimas yang dialihkan ke rekening pribadi Lim Victory Halim itu sah-sah saja.

“Sebelum melaporkan kami ke polisi sebaiknya kreditur membaca dulu surat perjanjiannya,” katanya usai rapat kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Perrjanian investasi antara debitur dengan kreditur, lanjutnya, mengatur tentang peralihan dana nasabah yang disetujui pemegang saham. Intinya, perusahaan berhak menggunakan uang nasabah untuk investasi tanpa sepengatahuan dari kreditur.

Sebelumnya, kuasa hukum salah satu kreditur Tjiong Bing Djiang, Gunadi Handoko berujar debitur tidak memiliki iktikad baik. Selain itu, debitur diduga melakukan tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana nasabah kepada Lim Victory Halim.

Atas dasar tersebut, Gunadi akan melaporkan debitur di ranah pidana.

Bumimas Inti Cemerlang diputus pailit pada 3 Mei 2017. Putusan pailit diketok oleh majelis hakim lantaran kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Bumimas (debitur).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper