Bisnis.com, JAKARTA – PT Kembang 88 Multifinance semakin jauh terhindar dari pailit. Perusahaan pembiayaan ini segera lepas dari masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dari hasil pemungutan suara, mayoritas kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan menyetujui proposal perdamaian. Pun dengan mayoritas kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang Kembang 88 Andrey Sitanggang mengatakan seluruh kreditur yang hadir telah menyerahkan suaranya.
Adapun dari 11 kreditur separatis yang hadir, enam di antaranya setuju dengan proposal perdamaian. Keenaam kreditur separatis tersebut telah mewakili tagihan sebesar 81,36%.
“Presentase tersebut telah memenuhi kuorum 2/3 dari seluruh tagihan. Sehingga, telah sesuai dengan Pasal 281 huruf b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (5/7/2017).
Selain itu, proposal perdamaian juga disetujui oleh mayoritas kreditur konkuren. Lima dari enam kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dan telah mewakili 83,33% tagihan.
Baca Juga
Hasil tersebut telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai Pasal 281 huruf a UU No. 37/2004.
Dengan begini, kreditur menyetujui revisi proposal terakhir yang disodorkan oleh Kembang 88. Debitur melakukan lima perubahan dalam proposalnya.
Perubahan pertama yaitu terkait dengan pemberian kompensasi buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB) senilai Rp1 juta per BPKB. Kedua, perusahaan akan melakukan gadai saham sebelum homologasi.
Ketiga, capital injection yang diadakan dua minggu setelah homologasi. Keempat, diterbitkannya jaminan perorangan atau personal guarantee. Terakhir yaitu terkait perbaikan account receivable (AR).