Kabar24.com, JAKARTA – Seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke ke Polres Bekasi Kota padaMinggu (2/7/2017).
Dalam laporan itu Kaesang dinilai telah mengunggah video dengan isi penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul ada laporan, saat ini sedang kami pelajari apakah masuk dalam kategori hate speech yang dimaksud," kata Hero saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota ini pelapor menuding Kaesang melakukan ujaran kebencian dalam videonya dengan kata-kata 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan', 'enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin', 'Apaan coba? Dasar ndeso'.
Belum diketahui apakah nama Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui Kaesang memiliki saluran di kanal Youtube. Kaesang kerap mengunggah vlog miliknya di saluran itu. Diduga video yang dilaporkan itu milik Kaesang Pangarep yang diunggah pada 27 mei 2017 berjudul #BapakMintaProyek.