Kabar24.com, JAKARTA — Menanggapi kasus yang menimpa Rizieq Shihab, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dapat mencabut paspor pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut jika ada permintaan dari pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut paspor Habib Rizieq Shihab. Pencabutan tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari kepolisian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie, Rabu (5/7/2017).
Dia mengatakan paspor yang dikeluarkan merupakan surat bukti kewarganegaraan seseorang di luar negeri. Dengan paspor setiap orang memeroleh perlindungan dari negaranya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena kasus dugaan pornografi.
Rizieq sudah berulangkali dimintai aparat yang berwajib untuk kembali ke Tanah Air dari pelariannya di luar negeri guna diadili. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham mewacanakan pencabutan paspor Rizieq sejak Mei lalu.
Ronny menyebut, paspor yang saat ini dikantongi Rizieq berlaku hingga 2021. Oleh karena itu, selain dengan mencabut paspor, cara lain untuk memulangkan Rizieq adalah saat visanya habis.