Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Bima Multi Finance akhirnya mendapatkan perpanjangan masa PKPU Tetap 21 hari. Perpanjangan tersebut didapatkan dari hasil pemungutan suara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Daniel Alfredo mengatakan mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan PKPU tetap 21 hari.
Hasil voting menyebutkan 27 dari 28 kreditur konkuren yang hadir menyetujui perpanjangan. Sementara itu, seluruh kreditur separatis yang hadir dari 42 bank juga menyetujui perpanjangan 21 hari.
Dengan begitu, masa PKPU Tetap PT Bima Multi Finance akan berakhir pada 27 Juli 2017. “Hasil voting ini akan dibawa ke sidang pengesahan pada 6 Juli,” tutur Daniel.
PKPU Sukarela
Perusahaan pembiayaan tersebut masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Bima Multi Finance tercatat memiliki utang Rp999,49 miliar.
Baca Juga
Dalam proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, Bima Multi Finance mengaku pendapatan perusahaan terus merosot. Debitur telah kehilangan pendapatan dari angsuran atau fee based income sebesar Rp10 miliar setiap bulan.
Seiring dengan hal ini, debitur telah merumahkan 500 karyawan. Adapun debitur memprediksi akan ada 1.100 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Juni 2017 di seluruh cabang debitur di Indonesia.
Kendati begitu, debitur berjanji akan memberikan pesangon kepada karyawan yang otomatis menjadi kreditur preferen, yang haknya harus didahulukan.
Para karyawan, papar proposal tersebut, mengalami demotivasi kerja lantaran proses PHK dan ketidakpastian dari kelangsungan hidup perusahaan. Demotivasi itu memacu kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet, sehingga penerimaan angsuran mengalami penurunan.
Jalan restrukturisasi utang harus ditempuh untuk menyehatkan kembali operasional perseroan. Pasalnya, apabila tidak restrukturisasi maka Bima Multi Finance berpotensi melakukan PHK atas 3.300 karyawan.
Kreditur Besar
Kreditur separatis pemegang tagihan terbesar yakni PT Bank Daerah Kalimantan Selatan Rp127,11 miliar, PT Bank Victoria International Tbk. Rp111,93 miliar dan PT Bank Sahabat Sampoerna senilai Rp83,57 miliar.
Dalam proposalnya, debitur membagi rencana restrukurisasi menjadi dua, yakni restrukturisasi operasional dan restrukturisasi finansial.
Pada poin restrukturisasi operasional, debitur akan memangkas kantor cabang dari 40 menjadi 16 kantor. Pengurangan karyawan juga akan dilakukan dari 3.303 menjadi 1.549 orang.
Debitur akan berusaha mengontrol ketat NPL, pergantian langganan VPN Telkom, menjadi Speedy atau IndiHome serta mengurangi pengeluaran untuk capital expenditure (capex).
Sementara itu, dari sisi restrukturisai finansial, debitur menerapkan langkah PKPU di pengadilan dan mencari investor strategis. Perseroan juga akan menjual aset-aset yang tidak produktif.