Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendeklarasikan komoditas pangan seminggu sebelum lebaran stabil dan sesuai harapan.
Komisioner KPPU Nawir Messi mengatakan lembaga anti monopoli menyimpulkan praktis pasar pada sektor pangan relatif terjaga, bahkan ada kecenderungan penurunan harga. Komoditas yang dimaksud antara lain, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi.
“Ada gejolak kecil pada beberapa komoditas, tetapi tidak signifikan,” katanya, Senin (19/6/2017).
Menurut Nawir, stabilnya harga disebabkan oleh empat faktor pendukung. Pertama, adanya seting kebijakan pemerintah yang terbukti efektif mengendalikan situasi terburuk.
Dia mencontohan, harga minyak goreng pada tahun ini Rp10.000-Rp.11.000 per kg. Padahal tahun lalu harga di pasar tembus Rp23.000.
Selain itu, harga daging sapi segar yang bertengger pada Rp110.000-Rp120.000 per kg tahun ini. Sementara tahun lalu meroket hingga Rp170.000 per kg.
Baca Juga
Ini tidak lain tidak bukan karena ada kebijkan impor sapi 1:5 yang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, importir swasta yang mengimpor lima sapi bakalan harus dibarengi dengan satu indukan. Tujuannya yakni untuk mencapai target swasembada dalam 10 tahun ke depan. Adapun, kebijakan ini merupakan salah satu dari rekomendasi KPPU kepada kementerian bersangkutan.
“Praktis harga pangan pokok yang stabil ini merupakan pertama kali terjadi pada musim ramadan dan lebaran,” tuturnya.
Faktor kedua yakni peran satuan tugas (satgas) pangan yang turut mengawasi secara efektif di lapangan. Langkah ini dinilai berkontribusi besar untuk menjaga stabilitas harga. Pasalnya, satgas pangan segera menidak berbagai macam pelanggaran yang ditemukan.
Faktor ketiga, adanya komunikasi intensif antara KPPU, tim satgas pangan dan pelaku usaha. Komunikasi dua arah seperti ini mampu mengurai permasalahan atau keluhan dari pelaku usaha.
Faktor terakhir yakni adanya inventarisasi stok sebulan sebelum ramadan. Dengan begini, semua pihak dapat memetakan kebutuhan jangka pendek selama ramadan dan lebaran. Pemerintah juga dapat mengisntruksikan keadaan darurat apabila stok tidak memadai. Hal ini dapat mencegah gejolak harga karena kelangkaan barang dapat diantisipasi.