Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk mempertanyakan keseriusan PT Pazia Pillar Mercycom dalam proses restrukturisasi utang, pasalnya belum ada kemajuan signifikan dalam masa PKPU.
Kuasa hukum BCA Wiwin Wielianti mengatakan debitur telah diberi kesempatan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 50 hari pada 14 Mei lalu. Namun menurutnya, debitur tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
"Kami ingin tahu sebenarnya apa yang dilakukan PT Pazia [debitur] selama 50 hari itu. Apa kemaujuan yang signifikan," katanya dalam rapat kreditur, Senin (3/7/2017).
Selain itu, debitur tidak pernah berinisiatif mengajukan permohonan perpanjangan PKPU. Selama ini, perpanjangan PKPU diajukan oleh para kreditur
Menaggapi, kuasa hukum PT Pazia Rudi Setiawan mengatakan debitur telah menjajaki kerja sama dengan investor. Investor yang dimaksud berbeda dengan investor yang diusulkan oleh salah satu krediturnya PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
"Proses negosiasi kami sudah mencapai 50%. Kami akan menuntaskan sisanya dalam masa perpanjangan PKPU," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga
Berdasakan rapat kreditur kemarin, peritel alat elektronik PT Pazia Pillar Mercycom kembali memperoleh perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 30 hari.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pazia Pillar Rynaldo Batubara mengatakan perpanjangan tersebut merupakan hasil dari voting para kreditur.
Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 100% kreditur separatis menyetujui perpanjangan PKPU debitur 30 hari.
Sementara itu, terdapat 2 dari 9 kreditur konkuren yang menolak perpanjangan PKPU. Namun, dua suara tersebut hanya menyumbang 0,22% sedangkan konkuren yang setuju mewakili 99,78% suara.
"Hasil voting sudah memenuhi kuorum bahwa PKPU Pazia diperpanjang selama 30 hari," katanya dalam rapat kreditur.