Bisnis.com, JAKARTA -- Berdasakan rapat kreditur kemarin, peritel alat elektronik PT Pazia Pillar Mercycom kembali memperoleh perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 30 hari.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pazia Pillar Rynaldo Batubara mengatakan perpanjangan tersebut merupakan hasil dari voting para kreditur.
Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 100% kreditur separatis menyetujui perpanjangan PKPU debitur 30 hari.
Sementara itu, terdapat dua dari 9 kreditur konkuren yang menolak perpanjangan PKPU. Namun, dua suara tersebut hanya menyumbang 0,22% sedangkan konkuren yang setuju mewakili 99,78% suara.
"Hasil voting sudah memenuhi kuorum bahwa PKPU Pazia diperpanjang selama 30 hari," katanya dalam rapat kreditur, Senin (3/7/2017).
Pemungutan suara ini merupakan langkah pengurus untuk mengakomodasi kemauan para kreditur. Bak gayung bersambut, debitur pun juga menginginkan perpanjangan PKPU.
Rynaldo berujar hasil voting hari ini akan dilaporkan kepada hakim pengawas. Selanjutnya hakim pengawas akan memberikan rekomendasi kepada hakim pemutus. Adapun sidang pengesahan akan digelar pada Rabu, 5 Juli.
Kuasa hukum PT Pazia Rudi Setiawan berjanji akan megoptimalkan masa perpanjangan PKPU. Waktu tersebut akan digunakan untuk menuntaskan negosiasi dengan investor.