Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan Apresiasi Kepala Daerah Jatuhkan Sanksi PNS yang Membolos

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi langkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menindakan tegas PNS yang bolos/mangkir.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas/Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi langkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya sejumlah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama masuk kerja selepas libur dan cuti bersama Idulfitri 1438 H/2017 M.

Tindakan tegas tersebut antara lain berupa pemotongan tunjangan bagi PNS yang bolos. Menteri PANRB Asmar Abnur mengatakan sanksi tegas bagi para PNS yang kedapatan tidak masuk kerja setelah libur lebaran perlu dilakukan dengan tujuan agar ada efek jera bagi kalangan PNS, sehingga pada gilirannya melaksanakan tugas yang diemban dengan baik.

"Saya rasa pemotongan tunjangan yang dilakukan bagi para PNS yang tidak masuk saat hari pertama  kerja pasca libur lebaran sangat baik ya. Dengan demikian jugadapat memberi efek jera bagi para PNS, karena PNS memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat. Sanksi seperti tersebut dapat diikuti juga oleh daerah lainnya," ujarnya pada Selasa (4/7/2017) sebagaimana dikutip dari laman menpan.goid.

Asman mengemukakan meski terdapat beberapa PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja, namun jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut mengingat jumlah cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup lama serta efektifnya Surat Edaran Menteri PANRB yang meminta agar pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama 1 bulan, selain itu ada sanksi lainnya berupa pemindahan atau mutasi.

Sementara Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga memberi sanksi serupa yakni pemotongan tunjangan sebesar Rp500.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper