Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Malang Tidak Toleransi PNS Bolos

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, akan memeriksa dan memberikan sanksi administratif kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pasca-cuti bersama Lebaran.

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, akan memeriksa dan memberikan sanksi administratif kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pasca-cuti bersama Lebaran.

         Bupati Malang H. Rendra Kresna mengatakan telah memberikan perintah kepada Kepala Inspektorat agar melakukan BAP terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang yang pada hari pertama kerja pasca-cuti bersama Lebaran tidak masuk tanpa keterangan atau bolos.

         “PNS sudah menjalani libur panjang sejak Sabtu (3/8/2013) hingga Minggu (11/8/2013) sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak masuk kerja pada hari pertama yakni Senin (12/8/2013),” kata Rendra di sela-sela halal bihalal di Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (12/8/2013).

          Melalui halal bihalal bersama staf dan pejabat di lingkungan Pemkab Malang tersebut, dia berharap bisa mengetahui staf atau pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak masuk kerja pada hari pertama.

          Menurutnya cuti selama seminggu untuk merayakan Lebaran dinilai cukup bagi pejabat dan staf Pemkab Malang. Jadi, tidak ada alasan untuk membolos atau tidak masuk kerja. Bagi pejabat maupun staf yang nekat membolos  akan diberi sanksi administrasi. “Proses sanksi bagi PNS yang membolos kerja akan melalui inspektorat,” jelasnya.

Inspektorat yang akan melakukan proses BAP dan hasilnya akan dilaporkan kepada bupati. Kendati datang di acara halal bihalal, pejabat dan staf diminta untuk tetap masuk kantor.

Mereka tidak boleh pulang. Bila ada pegawai maupun pejabat yang diketahui pulang setelah halal bihalal, sanksi sudah di depan mata. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak masuk kantor. “Karena meski masih suasana Lebaran tetapi pelayanan masyarakat harus dipenuhi dan dilayani seperti hari-hari biasa,” ujarnya.

Sanksi administrasi bagi PNS yang membolos di hari pertama seusai libur Lebaran juga sudah diatur di dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Pemkab tidak sewenang-wenang dalam memberikan sanksi karena semua sudah diatur dalam Permendagri.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengatakan  jika inspektorat telah mendapat perintah dari Bupati Malang agar melakukan tindakan administrasi bagi pejabat dan staf  yang membolos di hari pertama kerja setelah cuti Lebaran.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan masing-masing SKPD guna mengetahui siapa-siapa saja yang tidak masuk kerja. Dari data tersebut selanjutnya akan kami gunakan bahan untuk melakukan proses BAP,” terang Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper