Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2017: Karantina Bakauheni Musnahkan 2 Ton Daging Celeng Ilegal

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ton daging celeng ilegal via Pelabuhan Bakauheni selama masa Lebaran 2017.
Babi hutan/Ilustrasi-forumhijau.com
Babi hutan/Ilustrasi-forumhijau.com

Bisnis.com, PALEMBANG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ton daging celeng ilegal via Pelabuhan Bakauheni selama masa Lebaran 2017.

Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Azhar mengungkapkan daging celeng tersebut diamankan petugas pada Rabu (21/6/2017) malam. Alasannya, pemilik angkutan tidak melengkapi surat keterangan kesehatan tatkala diperiksa di area karantina Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Daging celeng hendak dibawa dari Bengkulu menuju Solo. Besoknya, Kamis [22/6/2017] daging celeng 2 ton itu langsung dimusnahkan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (1/7/2017).

Azhar menjelaskan pengawasan daging celeng menjadi tantangan terberat bagi BKP Kelas I Bandar Lampung. Sebagai pembanding, pasa musim Lebaran 2015 otoritas karantina menggagalkan pengiriman 33 ton celeng ilegal.

Menurut dia, modus pemilik maupun pengangkut daging celeng ilegal agar lolos semakin canggih. “Apalagi sekarang pengiriman ada dua jalur yakni di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang. Mereka mempelajari kelengahan kami,” ujarnya.

Kendati telah memakai operasi karantina standar, BKP Kelas I Bandar Lampung masih menghadapi penolakan dari sebagian pelaku. Azhar mencontohkan kasus paling anyar adalah gugatan praperadilan atas penyitaan nugget, sosis, bakso tanpa dokumen resmi di Pengadilan Negeri Kalianda. Barang tersebut diamankan ketika masuk ke Pelabuhan Bakauheni dari Pelabuhan Merak.

“Kami dituntut Rp1,037 miliar. Tapi praperadilan ditolak saat perkara diputus PN Kalianda pada 17 Juni lalu. Barang-barangnya lagi tunggu pemusnahan,” tuturnya.

Azhar memastikan produk yang disita BKP tersebut dibawa tidak sesuai dengan alat angkutnya. Selain itu, pemilik barang tidak melapor kepada otoritas karantina di Pelabuhan Merak sehingga mengabaikan setoran pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Apa boleh buat, siapa pun harus ikuti aturan yang berlaku walaupun dia bisa melontarkan berbagai alasan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper