Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus penyerangan dan penikaman anggota polisi Polda Sumut --Aiptu Martua Sigalingging-- jelang Hari Idul Fitri 1438 H, bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka,kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul..
"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah Putra Yudi (32) alias FPY.
"Perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," katanya.
Aiptu Martua Sigalingging meninggalkan seorang istri, Mianna boru Manalu (48 tahun). Walau bertugas di Medan, keluarga Aiptu Martua Sigalingging tinggal di Jalan Abdul Gani Siregar, Desa Silandit Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut dan memiliki 9 anak.
Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yang seorang diantaranya tewas saat peristiwa terjadi.
Baca Juga
Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (43) warga Medan Denai yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana (34, sudah tewas) warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan dan Boboy (17) yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.
Pada Minggu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang tidak dikenal menyerang personel Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Sumut Aiptu Martua Sigalingging yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.
Namun kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial kemudian tewas, dan Syawaluddin tertembak di bagian kakinya.