Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arta Mas Futures Lolos dari PKPU

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh tiga nasabahnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pialang berjangka PT Arta Mas Futures akhirnya dapat bernafas lega. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh tiga nasabah Arta Mas Futures ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PT Arta Mas Futures (termohon) diajukan restrukturisasi utang lantaran tidak mencairkan dana investasi senilai Rp2,48 miliar, Rp760,61 juta dan Rp30,39 juta.

Ketua majelis hakim Agustinus mengatakan permohonan PKPU para pemohon tidak jelas atau obscure libels. Pasalnya, dana yang ditagih oleh nasabah bukan merupakan utang-piutang melainkan perjanjian perdagangan berjangka.

“Menolak permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan, Rabu (21/6/2017).

Majelis hakim menimbang, pemohon harus membawa perkara ini ke PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.

Menurut majelis, utang dari pemohon juga tidak dapat ditentukan kapan jatuh temponya.

Perkara ini bermula ketika tiga nasabah PT Arta Mas Futures yakni Anasril, Kevin Donald Wiradinata, dan Kennard Alfred Wiradinata tidak dapat mengambil dana investasinya.

Kuasa hukum ketiga nasabah, Alocius Samosir mengatakan Arta Mas Futures itu memiliki utang kepada para kliennya.

Utang tersebut berasal dari perjanjian perdagangan kontrak berjangka pada 2014.

Adapun Buyung Anasril telah menempatkan dana sebanyak 12 kali kepada termohon. Total dana yang disetor senilai Rp2,48 miliar dan US$78.678. Buyung mulai bergabung di PT Arta Mas sejak 30 Mei 2014.

Selanjutnya, Kevin Donald Wiradinata memiliki tagihan Rp760,61 juta dan US$150.118. Kevin bergabung sejak 30 Juni 2014.

Terakhir, Kennard Alfred Wiradinata mempunyai piutang Rp30,39 juta dan US$49.874.  Alfred telah bergabung pada 13 Agustus 2014.

Alocius mengklaim, ketiga kliennya itu tidak bisa mengambil dana yang mereka tempatkan dalam akun investasi mereka.

“Kami telah melayangkan somasi dua kali tetapi tidak ada respons positif,” ujarnya.

Oleh karena itu, langkah PKPU ditempuh nasabah untuk menagih utang. Perkara ini terdaftar dengan No.78/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper