Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dilibatkan dalam proses penerapan Peraturan Presiden pengganti Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah 5 hari dalam sepekan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui dalam penyusunan perpres tersebut, pihak Kemendagri memang diikutsertakan. Namun, pada prinsipnya, kementerian hanya mengurus soal fasilitas dan anggaran yang diperoleh sekolah negeri dan swasta.
"Kami pada prinsipnya ingin bahwa swasta dan negeri disamakan, termasuk anggaran semuanya jangan ada dugaan," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (20/6/2017).
Hal lain yang menjadi kewenangannya antara lain soal penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah). Menurut Mendagri, terkait kurikulum menjadi wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Anggaran kan beda-beda, yang negeri misalnya Rp10.000 dan swasta sekian ribu, harus dilihat, kecuali swasta yang dia mampu, beda lagi. Saya kira termasuk percepat dana BOS cepat tersalurkan," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan ini.
Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang diterbitkan Mendikbud beberapa waktu lalu menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan bahkan menilai Permen tersebut berpotensi menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah.