Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sampai saat ini masih optimistis ada musyawarah dalam Panitia Khusus RUU Pemilu untuk memutuskan lima isu krusial yang tersisa.
Optimistis karena sebelumnya pansus dapat merumuskan 562 pasal pada rancangan undang-undang yang akan digunakan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 yang rencananya digelar serentak untuk pertama kalinya.
"Pemerintah tetap optimistis, sebelumnya 562 pasal telah mampu dimusyawarahkan dengan semangat kebersamaan," ujar Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (18/6/2017).
Terlebih lagi, lanjutnya, dialog terus dilakukan dengan membahas opsi-opsi yang ada terhadap lima isu yang belum juga menemui titik temu sampai saat ini. Baik itu terkait dengan ambang batas parlemen, ambang batas pemilihan presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara menjadi kursi.
"Semangat teman-teman Pansus RUU dan pemerintah beberapa hari ini intensif melakukan lobi. Semoga saling memahami dan ada kesepakatan. Karena lima isu krusial masih pending dan saling kait mengait terkait kepentingan dan strategi partai politik, pemerintah dan partai politik," pungkas Tjahjo.