Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GP Farmasi Berharap Permen Lisensi Wajib Mudah Dijangkau

Gabungan Perusahaan Farmasi mengharapkan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang permohonan lisensi-wajib berisi kemudahan pengajuan serta keterbukaan penunjukkan pelaksanaan paten.

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Farmasi mengharapkan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang permohonan lisensi-wajib berisi kemudahan pengajuan serta keterbukaan penunjukkan pelaksanaan paten.

Direktur Eksekutif GP Farmasi Darodjatun Sanusi mengatakan banyaknya produk paten yang diproduksi dalam negeri akan membuat ketahanan industri farmasi nasional meningkat. Selain itu, produksi obat paten di dalam negeri, juga mendukung program kesehatan nasional.

“Dengan begitu harganya akan lebih murah, karena diproduksi di dalam negeri. Karena itu juga, ketersediaannya lebih terjamin dan merata. Paling penting adalah alih teknologi,” tuturnya kepada Bisnis.com, Minggu (18/6/2017).

GP Farmasi menyoroti soal keterbukaan pemberian lisensi-wajib dari pemerintah. Hal itu, juga berkenaan dengan royalti yang diberikan kepada pemegang paten. Darodjatun mengatakan biasanya pemegang paten akan memilih pelaksana patennya, untuk memproduksi produknya.

“Makanya kalau bekerja sama dengan industri dalam negeri, nanti tinggal bayar royalti. Biasanya untuk pembayaran royalti, kami keluarkan kalimat fee yang terbatas,” ujarnya.

Dalam UU No. 13/2016 tentang Paten disebutkan permohonan lisensi-wajib dapat diajukan jika pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban membuat produk dalam jangka waktu 36 bulan setelah paten tersebut diberikan.

Sementara itu, menteri terkait baru dapat memberikan lisensi-wajib jika pemohon dapat mengajukan bukti kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten secara penuh, dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.

Darodjatun menambahkan saat ini setidaknya ada 180 perusahaan farmasi yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air. Menurutnya, sebagian sudah mampu dan siap untuk melakukan lisensi-wajib, jika dilihat dari fasilitas produksinya.

“Tentu juga harus berkaitan dengan pemegang paten, apakah mau bekerja sama. Untuk itu, inginnya penunjukkan dibuat lebih terbuka,” tambahnya.

Permen soal lisensi-wajib akan diterbitkan bersama dengan 13 beleid lain sebagai kebijakan turunan UU No. 13/2016.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kemenkumham Timbul Sinaga mengakui salah satu permen yang dinanti adalah soal pemberian lisensi wajib.

Pasalnya, lisensi wajib akan mengatur pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

“Ini penting karena bagi pemegang paten yang memiliki hak ekslusif, tetapi lambat dalam melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia hingga 3 tahun setelah paten diberikan,” katanya.

Nantinya setelah lisensi wajib tersebut diterbitkan, maka sebuah paten tak lagi ekslusif. Dengan begitu, penerima lisensi wajib dapat memanfaatkan paten tersebut.

Adapun 14 draf permen yang akan diterbitkan, a.l. Pemakai Terdahulu amanah Pasal 18, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan (Pasal 29), Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas (Pasal 32), Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerjasama Paten (Pasal 33 ayat 3), Tata Cara Perubahan dan Divisional Permohonan (Pasal 42), Tata Cara Penarikan Kembali Permohonan (Pasal 43 ayat 3).

Selain itu, Syarat dan Tata cara Pemeriksaan Substantif (Pasal 56), Syarat dan Tata Cara Pencatatan Perubahan Data (Pasal 61 ayat 5), Keanggotaan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Banding Paten (Pasal 66), Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Peneyelesaian Permohonan Banding Paten serta Permohonan Banding atas Pemberian Paten (Pasal 73), Pencatatan Perjanjian Lisensi Paten (Pasal 80), Format Keputusan Pemberian Lisensi-Wajib (Pasal 88 ayat 5), Besaran Imbalan dan Cara Pembayaran Penerima Lisensi Wajib Kepada Pemegang Paten (Pasal 92 ayat 2), serta Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib (Pasal 107).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper