Kabar24.com, BANDUNG -- Polrestabes Bandung melakukan pengecekan terkait kesiapan lokasi Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jalan Seram, Kota Bandung dalam menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Buni Yani.
"Pengecekan kita lakukan ke setiap ruangan yang dipakai nantinya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat mengecek lokasi, Jumat (16/6/2017).
Tak hanya pengecekan ruangan, ia juga menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan, demi menjaga suasana kondusif saat persidangan berlangsung pada Selasa (20/6/2017).
"Untuk menentukan pola pengamanan Ring 1, 2, 3 dan 4, dalam rangka pengamanan Sidang Buni Yani, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim yang dipimpin M. Sapto untuk memindahkan ruang sidang dari Pengadilan Klas 1 A ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Menurut JPU, ruang sidang di PN Bandung untuk menggelar sidang Buni Yani dirasa tidak representarif. Selain itu, lokasinya yang tepat di tengah kota membuat situasi rawan macet.
Baca Juga
Majelis Hakim M. Sapto kemudian memutuskan untuk memindahkan ruang sidang dengan pertimbangan, bahwa jadwal persidangan di PN Bandung sangat padat. Apalagi sidang Buni Yani ditargetkan rampung selama lima bulan.
"Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke jalan Seram yaitu gedung (Arsip) Kota Bandung. Jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan sidang," katanya.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani, usai persidangan, menyatakan keberatan terkait pemindahan tersebut.
Menurutnya persidangan lebih baik digelar di Depok, selain alasan biaya, juga keluarga menjadi salahsatu faktor yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Kalau di sini (PN Bandung) dipindahkan ke tempat lain, mendingan balik lagi ke Depok ya, biar tidak memberatkan kami, satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini sangat memberatkan," katanya.