Bisnis.com, SEMARANG — Presiden RI Joko Widodo mengimbau kepada para penerima bantuan sertifikat hak atas tanah supaya berhati-hati menggunakan sertifikat tanah untuk jaminan pinjaman kredit di bank apalagi jika pendapatannya belum mampu untuk mengangsur bunga bank.
“Jika sertifikat ini akan "disekolahkan", hati-hati. Untuk agunan di bank tolong dihitung betul apakah bisa mengangsur. Kalau tidak bisa jangan memaksakan diri untuk mengambil pinjaman dari bank,” ujar Jokowi saat memberi pengarahan pada Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Pendapa Wijaya Kusuma Pemkab Cilacap seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (15/6/2017).
Di hadapan 2.550 warga penerima sertifikat, Presiden Jokowi mengatakan tidak sedikit warga yang menjaminkan sertifikat tanah ke bank untuk pinjaman kredit guna keperluan konsumtif seperti membeli kendaraan bermotor.
“Nah di sini mulai bermasalah. Jangan sampai dibelikan mobil pribadi atau barang-barang tidak produktif. Saestu, jangan sampai dapat sertifikat lalu dipakai untuk agunan kemudian justru hilang disita oleh bank. Dapat gagahnya saja tapi kita tidak bisa mengemballikan. Maka saya nitip, hati-hati,” tegasnya.
Jokowi menyampaikan program strategis nasional tersebut akan dipercepat, termasuk di Jateng yang baru separuh dari bidang-bidang tanah yang tersebar di 35 kabupaten dan kota yang terlayani. Program di Jateng akan dikebut sebanyak 500 sertifikat per tahun, sedangkan secara nasional atau seluruh Indonesia pada 2017 akan menerbitkan 5 juta sertifikat, 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, dan 2019 bertambah menjadi 9 juta sertifikat.
“Kenapa ini kita kebut, karena banyak sengketa-sengketa yang terjadi di lapangan gara-gara tidak pegang sertifikat. Ini adalah tanda bukti hak, karena kalau sudah pegang sertifikat, orang lain mau mengaku-aku kepemilikan tanah itu tidak bisa,” terangnya.
Baca Juga
Jokowi menegaskan, semua tim yang terlibat harus kerja dengan target karena penerbitan sertifikat ditunggu rakyat. Masyarakat tidak mau lagi mengurus sertifikat yang sampai satu atau dua tahun, bahkan lima tahun tidak juga selesai. Sehingga pihaknya memerintahkan Badan Pertanahan Nasional kerja keras agar target bisa terlaksana dengan baik