Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Kimas Pailit, Pengurus Sudah Ingatkan Direksi

Tim pengurus restrukturisasi utang PT Kimas sentosa mengaku menyayangkan kepailitan debitur hanya karena ketidakhadiran prinsipal perusahaan.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA — Tim pengurus restrukturisasi utang PT Kimas sentosa mengaku menyayangkan kepailitan debitur hanya karena ketidakhadiran prinsipal perusahaan.

Salah satu pengurus Adhiguna A. Herwindha mengatakan pihaknya telah berulang kali memanggil direksi debitur secara pantas. Bahkan, pemanggilan juga sudah berubah menjadi peringatan dan teguran.

Namun, perwakilan perusahaan telepon seluler tersebut tidak pernah hadir dan menunjukkan itikad baiknya.

“Memang putusan majelis sudah benar jika mengacu ke Pasal 225 ayat (5). Tapi sangat disayangkan jika pailit karena hal yang normatif,” katanya kepada Bisnis usai sidang penetapan, Kamis (15/6/2017).

Padahal, lanjut Adhiguna, proposal perdamaian debitur sudah menunjukkan perubahan yang baik.

Perubahan itu antara lain penyelesaian pembayaran utang kepada kreditur konkuren dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Adapun grace period atau masa tunggu pembayaran dipersingkat dari setahun menjadi 6 bulan.

Sementara itu, debitur juga mengubah penyelesaian utang kepada separatis dari 10 tahun menjadi 8 tahun.

“Sebenarnya kan tinggal diatur saja ini antara debitur dan kreditur,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper