Bisnis.com, JAKARTA — Tim pengurus restrukturisasi utang PT Kimas sentosa mengaku menyayangkan kepailitan debitur hanya karena ketidakhadiran prinsipal perusahaan.
Salah satu pengurus Adhiguna A. Herwindha mengatakan pihaknya telah berulang kali memanggil direksi debitur secara pantas. Bahkan, pemanggilan juga sudah berubah menjadi peringatan dan teguran.
Namun, perwakilan perusahaan telepon seluler tersebut tidak pernah hadir dan menunjukkan itikad baiknya.
“Memang putusan majelis sudah benar jika mengacu ke Pasal 225 ayat (5). Tapi sangat disayangkan jika pailit karena hal yang normatif,” katanya kepada Bisnis usai sidang penetapan, Kamis (15/6/2017).
Padahal, lanjut Adhiguna, proposal perdamaian debitur sudah menunjukkan perubahan yang baik.
Perubahan itu antara lain penyelesaian pembayaran utang kepada kreditur konkuren dari tujuh tahun menjadi lima tahun.
Baca Juga
Adapun grace period atau masa tunggu pembayaran dipersingkat dari setahun menjadi 6 bulan.
Sementara itu, debitur juga mengubah penyelesaian utang kepada separatis dari 10 tahun menjadi 8 tahun.
“Sebenarnya kan tinggal diatur saja ini antara debitur dan kreditur,” tuturnya.