Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian pengujian UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam keputusannya mahkamah menetapkan para calon independen dapat menggunakan basis data dukungan penduduk yang telah mempunyai hak pilih.
Uji materi ini diajukan oleh "Teman Ahok" bersama Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada.
Keputusan ini mengoreksi Undang-undang No 10/2016 yang menetapkan basis data dukungan calon independen mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT).
Akibatnya pemilih pemula tidak dapat memberikan dukungan kepada calon independen.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat ketika mengucapkan amar putusan, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga
Dalam putusannya, Arief menyatakan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 diubah menjadi “tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih”.
Menurut Mahkamah, frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pilkada tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam pertimbangan hukumnya mengatakan MK berpendapat Penyelenggara Pemilu tidak dapat menolak keabsahan dukungan orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT kepada calon perseorangan dalam proses verifikasi sepanjang orang-orang tersebut telah memiliki hak pilih.