Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Peraturan Soal Paten Segera Terbit Setelah Lebaran

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memastikan 14 peraturan menteri yang dihadirkan sebagai turunnan UU No.13/2016 tentang Paten terbit seusai Idulfitri.
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memastikan 14 peraturan menteri yang dihadirkan sebagai turunnan UU No.13/2016 tentang Paten terbit seusai Idulfitri.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan 14 draf permen tinggal menunggu tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Kalau dari kami sudah siap sejak lama, tapi prosedural harus melewati beberapa tahap. Setelah Lebaran, Julilah terbitnya,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (15/6/2017).

Rancangan permen yang akan terbit, a.l. Pemakai Terdahulu amanah Pasal 18, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan (Pasal 29), Permohonan yang Diajukan dengan Hak Prioritas (Pasal 32), Permohonan yang Diajukan Berdasarkan Traktat Kerjasama Paten (Pasal 33 ayat 3), Tata Cara Perubahan dan Divisional Permohonan (Pasal 42), Tata Cara Penarikan Kembali Permohonan (Pasal 43 ayat 3).

Selain itu, Syarat dan Tata cara Pemeriksaan Substantif (Pasal 56), Syarat dan Tata Cara Pencatatan Perubahan Data (Pasal 61 ayat 5), Keanggotaan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Banding Paten (Pasal 66), Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Peneyelesaian Permohonan Banding Paten serta Permohonan Banding atas Pemberian Paten (Pasal 73), Pencatatan Perjanjian Lisensi Paten (Pasal 80), Format Keputusan Pemberian Lisensi-Wajib (Pasal 88 ayat 5), Besaran Imbalan dan Cara Pembayaran Penerima Lisensi Wajib Kepada Pemegang Paten (Pasal 92 ayat 2), serta Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib (Pasal 107).

Timbul mengatakan salah satu permen yang dinanti adalah soal pemberian lisensi wajib. Pasalnya, lisensi wajib akan mengatur pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

“Ini penting karena bagi pemegang paten yang memiliki hak ekslusif, tetapi lambat dalam melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia hingga tiga tahun setelah paten diberikan,” katanya.

Nantinya setelah lisensi wajib tersebut diterbitkan, maka sebuah paten tak lagi ekslusif. Dengan begitu, penerima lisensi wajib dapat memanfaatkan paten tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper