Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Kabulkan Permohonan APHI dan GAPKI, UU Lingkungan Batal Diuji

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mencabut permohonan uji materil Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ilustrasi: Simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, Riau./Antara-Rony Muharrman
Ilustrasi: Simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak, Riau./Antara-Rony Muharrman

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mencabut permohonan uji materil Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan dalam permohonan pencabutan perkara pemohon menyatakan terlebih dahulu ingin mempelajari lebih lanjut pasal yang diuji dalam judicial review yakni pasal 69,88 dan 99 Undang-undang N0.32/2009 dan pasal 49 Undang-undang No. 41/2009.

Pasal-pasal ini membuat para pengusaha sektor kehutanan dan perkebunan selalu merasa sebagai pihak yang selalu dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) apabila terjadi pembakaran hutan atau lahan. Padahal, pembakaran tersebut tidak dilakukan oleh para Pemohon.

“Menurut Pemohon, pihaknya akan mengajak semua pihak duduk bersama, melakukan konsultasi dan dialog intensif, termasuk di dalamnya ada tenaga ahli, pemerintah dan para pelaku bisnis menyangkut ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan ditariknya permohonan ini maka permohonan tidak dapat diajukan kembali. Akan tetapi, pasal yang diuji masih boleh diajukan kembali ke MK melalui permohonan baru.

“Yang tidak boleh diuji adalah ketentuan-ketentuan yang sudah pernah diuji, dalam arti pernah diputus oleh MK. Itupun dikecualikan jika ketentuan UUD 1945 sebagai dasar pengujian berbeda,” katanya.

Kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Direktur Eksekutif APHI Purwadi tidak merespons pertanyaan Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper