Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting Ulang Kembang 88 Digelar

Pemungutan suara atas proposal perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar untuk kedua kalinya.
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemungutan suara atas proposal perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar untuk kedua kalinya.

Hal ini lantaran terdapat dua kreditur separatis yang berubah pikiran. Adalah PT Bank J Trust Indonesia Tbk. dan PT BRI Syariah yang mencabut suaranya dari semula menolak menjadi menyetujui proposal perdamaian.

Oleh karena itu, pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang PT Kembang 88 menggelar kembali voting atas instruksi hakim pemutus.

Dari pemantauan Bisnis, 11 kreditur separatis menghadiri agenda pemungutan suara. Sementara itu, dari delapan konkuren, hanya terdapat satu kreditur yang tidak hadir.

"Dari segi kehadiran sudah baik untuk digelar voting," ujar salah satu pengurus Andrey Sitanggang dalam rapat kreditur, Rabu (14/6/2017).

Sebelumnya, Kembang 88 sudah ada diambang pailit lantaran proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur separatis. Kreditur pemegang jaminan yang setuju hanya 46% atau tidak  mencapai 2/3 kuorum.

Alhasil, syarat diterimanya proposal  tidak memenuhi Pasal 281 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, perubahan suara dari Bank J Trust dan BRI Syariah hanya mampu mendongrak suara separatis dari awalnya 46% menjadi 63% yang menyetujui proposal perdamaian.

Kendati begitu, untuk diterimanya proposal perdamaian, suara kreditur separatis setidaknya mewakili 2/3 kuorum atau di atas 70%.

Oleh karena itu, ketua majelis hakim Wiwik Suhartono berpendapat agar debitur  melakukan voting ulang atas proposal perdamaian. Lagipula, UU No.37/2004 mengamanahkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah 270 hari. Menurut majelis, debitur masih memungkinkan untuk mendapat perpanjangan waktu sesuai Pasal 228.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper