Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) dengan denda administratif senilai Rp6,55 miliar karena terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999.
Ketua Majelis Komisi Sukarni dalam amar putusan mengatakan PT Angkasa Pura Logistik selaku terlapor I, harus membayar denda senilai Rp6,55 miliar yang disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
“Menyatakan terlapor I, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999,” tuturnya, Rabu (14/6/2017).
Pasal 17 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Dalam objek perkara, praktik monopoli yang dilakukan oleh terlapor I di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pokok keberatan adalah pengenaan tarif ganda (double charge) kepada pengguna jasa.
Sukarni menyebutkan terdapat fakta penarikan tarif ganda yang dikenakan kepada pengguna jasa, yang justru tidak mencerminkan amanat pemerintah. Selain itu, dalam pengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda.
Baca Juga
Mengenai tarif yang dimaksud adalah regulated agent (RA) dan tarif PJKP2U, meski kegiatan keduanya merupakan kegiatan yang sama. Dijelaskan, tarif RA dikenakan senilai Rp550 per kilogram dan PJKP2U sneilai Rp500 per kg.
“Bahwa kegiatan di RA dan terminal kargo merupakan kegiatan yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik Genie Sembada mengatakan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan keberatan atas putusan KPPU tersebut.
“Secara legal, majelis telah mengadili secara keliru,” ujarnya.
AP Log: Tidak Ada Bukti Yang Menunjukkan Monopoli
PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) mengklaim tidak ada bukti yang ditunjukkan Majelis KPPU atas putusan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999 di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Genie Sembada mengatakan dalam pengertian monopoli, seharusnya ada kesengajaan untuk menghalangi pelaku lain masuk dalam usaha yang kami lakukan. Menurutnya, Majelis Komisi tidak menunjukkan bukti kuat atas dugaan monopoli di terminal kargo tersebut.
“Kalau ada bukti kami menghalangi atau mencegah tentu kami dapat sadar. Akan tetapi inilah yang membuat kami kecewa, karena majelis tidak bisa membuktikan,” tuturnya