Bisnis.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch menemukan indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam proses ekspor timah dan bijih nikel selama 2007-2015.
Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penelitian mengenai ekspor kedua komoditas tersebut selama empat bulan.
Hasilnya, pihaknya menemukan ada indikasi kerugian negara dari ekspor bijih nikel karena kurang catat harga pada 2007-2015 sebesar Rp5,800 triliun.
“Perinciannya, ada kekurangan bayar pada royali sebesar Rp2,843 triliun dan kewajiban pajak penghasilan badan sebesar Rp2,957 triliun,” ujarnya saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia, Senin (12/6/2017).
Sementara itu, indikasi kerugian negara dari ekspor timah ilegak (HS 8001 HS 8003) pada 2004-2015 sebesar Rp6,520 triliun dengan perincian kewajiban royalti Rp2,371 triliun dan kewajiban pajak penghasilan badan sebesar Rp4,149 triliun.
Dalam mengembangkan penyelidikan ini, ICW menggunakan metode pengumpulan data hub to hub antara yang dicatat di penjual dan diterim di pihak pembeli kemudian membandingkan data realisasi ekspor nikel dan timah antara yang dicatat oleh Indonesia (Kemendag, BPS dan ESDM) dengan realisasi impoir bijih nikel dari Indonesia pada masing-masing negara pembeli.
Selain itu, penelitian juga diarahkan untuk melakukan perbandingan yaitu analisis keajaran dari sisi volume maupun harga ekspor dan menelusuri rantai bisnis untuk mengetahui struktur pembentuk harga.
“Kami juga melakukan analisis kewajaran kewajibabn kepada negara pada pembayaran PNBP dan pembayaran pajak, kewajiban pajak penghasilan. Sumber data kami permintaan data langsung pada Kemendag dan ESDM, publikasi BPS, statistik perdagangan, publikasi UN Contrade dan Trademap, data statistik perdagangan negara dan data kepabeanan,” terangnya.