Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat periode 2017—2022.
Penetapan itu sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua, petahana Karel Murafer yang berpasangan Yance Way.
Dalam berkas putusan yang diumumkan Kamis (8/6/2017), pasangan Bernard Sagrim-Paskalis Kocu mengantongi 14.420 suara, sedangkan pasangan Karel Murafer-Yance Way sebanyak 14.394 suara.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK pada 26 April 2017 yang memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah.
Dari hasil perhitungan suara dengan model C1 yang diunggah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, pasangan Bernard Sagrim-Paskalis Kocu mengantongi 14.463 suara, sementara itu Karel Murafer-Yance Way 14.329 suara.