Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengutak-atik maupun memeriksa Amien Rais dan Sutrisno Bachir sebelum majelis hakim memberikan putusan terhadap Siti Fadilah Supari dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa saat ini komisi tersebut hanya memfokuskan perhatian pada persidangan terdakwa Siti Fadilah Supari yang putusannya akan dibacakan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.
“Kita baru bisa bicara banyak hal ketika hakim sudah putuskan di persidangan,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk sementara KPK tidak akan melakukan upaya apapun terhadap Amien Rais dan Sutrisno Bachir baik memeriksa mereka sebagai saksi, serta meminta mereka mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi proyek peralatan kesehatan.
Nama Amien Rais mencuat setelah penuntut umum KPK menyebutkan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut pada 2007.
Amien menyatakan bahwa dana sebesar Rp600 juta tersebut merupakan pemberian Sutrisno Bachir untuk membiayai berbagai aktivitasnya.