Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: Siti Fadilah Menangis, Bilang Ada Yang Ingin Dirinya Dipenjara

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berlinang air mata ketika membacakan pembelaannya dalam sidang korupsi pengadaan alat kesehatan, Rabu (7/6/2017).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berlinang air mata ketika membacakan pembelaannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Rabu (7/6/2017).

Ketika membacakan pembelaannya, Siti mengatakan sebagai ibu dan nenek, sekaligus musilmah dia sangat merindukan bisa berpuasa, taraweh dan merayakan hari raya lebaran dengan anak dan cucu di pengujung usia. Akan tetapi, menurutnya, inilah takdir dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dia jalani dengan ikhlas.

“Suatu perkara dalam hidup saya yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sejak awal di Bareskrim dan KPK sampai sidang saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan dakwaan maupun tuntutan JPU,” paparnya.

Dia mengaku heran atas dakwaan dan tuntutan yang ditujukan pada dirinya dan kaget karena tingginya tuntutan yang ditujukan padanya, yakni enam tahun. Hal ini, paparnya, terkesan tidak wajar jika dibandingkan hukuman Mulya Hasmi, terdakwa lain dalam kasus yang sama yang divonis 2,5 tahun penjara.

“Selain itu, saya juga merasa aneh tata cara proses membuat dakwaan sampai penuntutan bahkan dari penetapan tersangka banyak yang janggal. Hal ini sangat melukai rasa keadilan dalam penegakan hukum. Terasa ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang diskenariokan, tujuannya saya harus bersalah, saya harus dipenjara dan dengan cara dan alasan apa pun juga,” tutur Siti.

Dia mengatakan, karena materi uraian tuntutan sama dengan dakwaan untuk apa sidang digelar dengan menghadirkan banyak saksi dan ahli dan menghabskan biaya negara. Apabila fakta persidangan tidak jadi dasar tuntutan untuk apa menjalani proses ini.

“Tersurat kepentingan hancurkan martabat mantan menteri seperti saya. Ada kelompok kepentingan yang tidak rela saya hidup tenang. Kenapa saya membahayakan, apa saya ganggu kepentingan kelompok mereka, siapa mereka. Saya bisa merasakan keberadaan mereka, tidak berdaya menghindar, mereka sangat berkuasa, berupaya keras agar saya salah dan kalah,” paparnya.

“Jelas sekali untuk mencapai tujuan tersebut, banyak fakta persidangan penting yang sengaja diabaikan agar asumsi JPU seolah-olah menjadi alat bukti yang sah. Tapi saya yakin kecermatan hakim mampu membedakan asumsi, opini atau alat bukti,” ujar Siti.

Siti diduga telah menerima duit senilai total Rp1,9 miliar. Terdiri dari Rp1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Siti juga diduga kuat menerima duit Rp500 juta berupa traveller cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan alat kesehatan dengan kerugian negara sebesar Rp6,148 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper