Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengendus iktikad tidak baik dari perusahaan peritel telepon seluler PT Kimas Sentosa.
Bank berkode saham BMRI ini menilai Kimas Sentosa (debitur) kurang serius dalam merestrukturisasi utangnya. Pasalnya, kewajiban debitur cukup besar mencapai Rp758,50 miliar.
BMRI menjadi kreditur dengan tagihan paling banyak yaitu Rp693,10 miliar. Dari tagihan tersebut, BMRI bertindak sebagai separatis yang menjaminkan haknya dengan tagihan Rp373,52 miliar dan bertindak sebagai konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp319,59 miliar.
Perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman mengatakan pihaknya belum dapat memberikan suara terkait dengan proposal perdamaian. Pasalnya, proposal yang disodorkan oleh debitur masih dianggap sebagai kertas kosong oleh BMRI.
Dalam rapat kreditur, Hasmi menyampaikan proposal perdamaian tidak menjelaskan bukti-bukti bahwa debitur sanggup membayar utang. Debitur tidak melengkapi proposalnya dengan data dan dokumen yang lengkap.
Padahal, pihak perbankan sangat membutuhkan dokumen debitur untuk diteliti lebih lanjut di internal perseroan. Hal ini dilakukan untuk melihat prospek pembayaran utang debitur.
Baca Juga
"Apakah ini memang yang diminta oleh debitur untuk pailit," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Hasmi meminta debitur segera menyerahkan dokumen keuangan kepada pengurus. Oleh karena itu, BMRI meminta agenda voting atas proposal perdamaian yang seharusnya digelar Kamis (8/6) diundur selama sepekan. Dari situ, pihaknya dapat menilai keseriusan debitur.
BMRI masih mengedepankan damai melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang realistis. Hasmi mengaku tidak berkeinginan membunuh debitur agar jatuh pailit. Karena bagaimanapun, jalur pailit adalah yang terburuk bagi pihak bank lantaran terdapat piutang BMRI yang tidak dijaminan sebagai kreditur konkuren.
Lagipula, jaminan yang dipegang BMRI selaku kreditur separatis hanya berupa aset tanah, bangunan dan inventori. Aset tersebut, lanjut Hasmi, sama sekali tidak bisa menutup tagihan bank.
"Kalau debitur niatnya baik, ya, bisa lanjut usaha [going concern] untuk membayar utangnya," tuturnya.