Kabar24.com, SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan di kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (7/6/2017) menyusul ditetapkannya enam tersangka dalam kasus dugaan suap.
Berdasarkan pantauan, dari pagi hingga pukul 17.00 WIB, proses penggeledahan belum selesai. Terlihat satu anggota KPK pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Beberapa petugas Brimob juga masih berjaga di beberapa titik gedung DPRD, seperti di lobi, ruang anggota DPRD di lantai I dan lantai II. Para wartawan yang ingin meliput, dilarang memasuki area yang dijaga.
Sebelumnya diberitakan, enam orang ditetapkan sebegai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, terkait dengan komitmen penyetoran uang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran 2017.
Keenam tersangka tersebut adalah dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan selain terkait komitmen penyetoran yang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran, kasus ini juga berkaitan dengan uang komitmen untuk memuluskan revisi peraturan daerah.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, KPK menduga bahwa pemberian uang kepada Basuki tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian uang sebesar Rp600 juta dari para dinas yang bermitra dengan Komisi B terkait pelaksanaaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017. Pemberian itu dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pada 31 Mei 2017, Basuki juga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, lalu Rp100 juta dari Kadis Perkebunan. Sementara pada 26 Mei 2017, dia juga menerima setoran senilai Rp100 juta dari Kadis Peternakan terkait revisi Perda No. 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.