Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lakukan OTT di Jatim: Ini Kronologi Lengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan selain terkait komitmen penyetoran yang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran, kasus ini juga berkaitan dengan uang komitmen untuk memuluskan revisi peraturan daerah.
Petugas KPK membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Enam tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur berkaitan dengan komitmen penyetoran uang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran 2017.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan selain terkait komitmen penyetoran yang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran, kasus ini juga berkaitan dengan uang komitmen untuk memuluskan revisi peraturan daerah.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika penyidik KPK mengamankan tiga orang di Kompleks Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2017) pukul 14.00 WIB.

Mereka adalah Rahman Agung dan Santoso, staf DPRD setempat serta Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.

“Petugas menemukan uang sebesar Rp150 juta dari tangan RA di ruang Komisi B DPRD Jatim, pecahan Rp100.000 di dalam tas kertas yang diserahkan oleh ABR sebagai perantara BH ke RA untuk diserahkan kemudian kepada MB [Mochamad Basuki, Ketua Komisi B],” ujarnya, Selasa (6/6/2017).

Pada saat yang bersamaan petugas juga meringkus Bambang Heryanto di kantornya. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 24.00 WIB, petugas berhasil membekuk Mochamad Basuki dan sopirnya di daerah Pringgan, Malang, Jatim. Wakil rakyat itu diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi lainnya.

“Terakhir Rohayati ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” lanjut Basaria.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, KPK menduga bahwa pemberian uang kepada Mochamad Basuki tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian uang sebesar Rp600 juta dari para dinas yang bermitra dengan Komisi B terkait pelaksanaaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017. Pemberian itu dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, pada 31 Mei 2017, Nasuki juga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, lalu Rp100 juta dari Kadis Perkebunan. Sementara pada 26 Mei 2017, dia juga menerima setorang sebesar Rp100 juta dari Kadis Peternakan tekrait revisi Perda No. 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper