Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Alquran: Tersangka Fahd El Fouz Tak Mau Dikaitkan dengan Ketum Golkar

Tersangka korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer Fahd El Fouz mengungkapkan bahwa semua anggota Komisi VII DPR terlibat dalam pembahasan proyek tersebut.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer Fahd El Fouz mengungkapkan bahwa semua anggota Komisi VII DPR terlibat dalam pembahasan proyek tersebut.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5/2017), Fahd mengatakan bahwa dia sangat kooperatif dalam menjawab semua materi pemeriksaan.

“Saya mengembalikan apa yang saya terima. Saya sudah kooperatif, jujur dan semestinya sudah P21 karena ini barang lama jadi mohon saya jangan dikait-kaitkan dengan apapun termasuk dengan Ketua Umum Golkar [Setya Novanto]. Hubungan kami hanya sebatas hierarki organisasi,” ujarnya.

Karena bersikap koperatif, menurutnya, dalam pemeriksaan dia sudah membuka semua informasi yang dimiliki dan dia meyakini semua anggota Komisi VII DPR saat itu terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran tersebut.

“Semua sudah saya sebutkan angka-angkanya, Pak Zul [Zulkarnain Djabar] dapat berapa dan Pak Zul sudah mulai jujur dan membuka siapa-siapa yang terima. Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu berani atau tidak,” paparnya.

Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011—2012.

Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al Quran Rp9,6 miliar.

Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

 “Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.

Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini politisi Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Merah untuk anggaran 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper