Kabar2.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Fahd El Fouz, tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah pada proyek Kementerian Agama.
“Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka FEF selama 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Selasa (16/5/2017).
Pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz. Putra mendiang pedangdut A. Rafiq tersebut mengungkapkan bahwa dia ditanyai oleh penyidik mengenai keterkaitan Priyo Budi Santoso, politisi Partai Golkar dengan kasus yang tengah menjeratnya.
“[Pertanyaan] lebih banyak tadi ke Pak Priyo,” ujarnya.
Dia mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik terkait peran Priyo Budi Santoso secara gamblang. Dia juga berkomitmen untuk membuka semua keterangan yang berkaitan dengan politisi tersebut dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Fahd El Fouz yang merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011-2012.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.
“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tutur Febi Diansyah.
Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al-Quran Rp9,6 miliar. Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.
Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini politisi Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah untuk anggaran 2011.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara. Fahd telah selesai menjalani pidana tersebut.