Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Fraksi Kirimkan Perwakilan ke Pansus Hak Angket KPK

Hingga pimpinan Pansus Hak Angket Kinerja KPK terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya.
Ilustrasi: Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kanan), anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar (kanan) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi: Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kanan), anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar (kanan) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Hingga pimpinan Pansus Hak Angket Kinerja KPK terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya.

Sebelumnya sempat terjadi tarik ulur sejumlah fraksi terkait keterwakilan dalam panitia itu. Dua fraksi yang baru mengirimkan wakilnya adalah fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

Sementara Fraksi PKS telah menyampaikan sikap resmi pada forum sidang paripurna bahwa mereka menolak hak angket serta tak mengirim wakil ke Pansus. Fraksi Demokrat juga memilih sikap serupa.

Setelah dilakukan rapat tertutup hari ini, Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didampingi tiga wakil.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun didampingi wakil masing-masing Risa Mariska (Fraksi PDI-P), Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (NasDem)," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Rabu (7/6/2017).

Agun menyampaikan, Pansus diwajibkan menyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan anggaran pembiayaan. Dalam tempo 60 hari Pansus sudah harus menyampaikan laporan di sidang paripurna, ujarnya.

Hak angket ini dimulai dari protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agun sudah diperiksa KPK dan dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agun adalah salah satu anggota DPR yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper