Bisnis.com, JAKARTA — Kurator kepailitan PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos siap mengeksekusi aset kurator menyusul ditetapkannya debitur dalam masa insolvensi.
Masa insolvensi ditetapkan oleh hakim pengawas Eko Sugiyanto lantaran telah dianggap gagal bayar, sehingga kurator dipersilakan untuk mengeksekusi aset.
Salah satu kurator Hardiansyah mengatakan dengan ditetapkannya insolvensi, tim kurator akan segera melakukan pemberesan aset.
“Pemberesan aset akan kami lakukan dalam waktu dekat,” kata Hardiansyah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Penetapan insolvensi ini dilakukan tanpa kehadiran debitur dalam formasi lengkap. Menurut Hardiansyah, pihaknya tidak dapat menggantungkan proses pemberesan aset dari kehadiran debitur.
Tim kurator mengaku telah memanggil kubu debitur secara pantas untuk hadir dalam setiap rapat.
Baca Juga
Megalestari Unggul dan keempat penjamin utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Februari 2017. Pailit diketok setelah seluruh kreditur menolak permintaan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 180 hari.
Total utang Megalestari kepada para kreditur senilai Rp 397,92 miliar.
PROYEK EKTP
Seperti diketahui, Megalestari merupakan perusahaan rekanan dari PT Sandipala Arthaputra untuk proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Sandipala adalah salah satu pemenang tender proyek e-KTP bersama dengan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Quadra Solution. Mereka tergabung dalam Konsorsium PNRI.
Proyek e-KTP didanai APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tahun anggaran 2011 dan 2012, dengan nilai Rp5,95 triliun.