Bisnis.com,JAKARTA - Kesaksian Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah cukup mencengangkan. Pasalnya, dia mengaku pernah mendapat pesan tekrait Setya Novanto, dari Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraeni.
Dalam persidangan korupsi KTP elektronik Senin (29/5/2017), Zudan mengatakan saat berjumpa dengan Diah, wanita itu berpesan agar apabila Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, diperiksa penyidik KPK tentang hubungannya dengan Setya Novanto, maka Irman harus mengaku tidak kenal Novanto.
“Saat itu Bu Diah bilang ke saya, Adik, nanti kalau ketemu Pak Irman pesan jangan bilang kenal Pak Setya Novanto,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Zudan yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri sempat menanyakan kebenarannya pada Irman. Namun Irman mengaku kepadanya bahwa doa memang tidak mengenal Setya Novanto.
Zudan mengatakan bahwa dia tidak memahami maksud pesan Diah. Zudan mengatakan, saat itu menurut Diah pesan itu amanah dari Novanto. “Saya tanya Pak Irman kenal Pak Setya Novanto tidak. Kemudian dijawab tidak kenal,” katanya.
Dalam persidangan terdahulu, Diah juga pernah mengakui hal tersebut. Pesan itu bermula dari permintaan Setya Novanto pada Diah agar Irman pura-pura tidak mengenalnya bila ditanya orang dan diperiksa penyidik KPK.
Diah mengatakan bahwa pesan tersebut telah disampaikan Zudan kepada Irman. Namun saat bersaksi di persidangan pada April lalu, Setya Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar menyangkali hal tersebut.
KORUPSI E-KTP: Ini Kesaksian Dirjen Dukcapil Terkait Sekjen dan Setya Novanto
Kesaksian Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah cukup mencengangkan. Pasalnya, dia mengaku pernah mendapat pesan tekrait Setya Novanto, dari Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
50 menit yang lalu