Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Paten, Sektor Farmasi Merasa Terpojok

JAKARTA Pelaku industri mengaku tidak sepenuhnya siap apabila produk paten yang dipasarkan untuk pasar lokal juga harus diproduksi di Tanah Air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri mengaku tidak sepenuhnya siap apabila produk paten yang dipasarkan untuk pasar lokal juga harus diproduksi di Tanah Air.

Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan konsumsi obat paten di sebuah negara tidak selalu besar, maka jika harus dipaksakan untuk diproduksi di dalam negeri, perhitungan ekonominya tidak menguntungkan.

Jika dikaitkan dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten, yang menjelaskan tentang kewajiban pemegang paten dalam membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Selain itu, dalam membuat produk atau menggunakan proses produksi, harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

Menurutnya, konteks transfer teknologi sebaiknya dipandang secara luas. Misalnya, setiap memasarkan produk baru, manufaktur harus mengeluarkan investasi untuk mengedukasi dokter. Akan tetapi, jika dipandang secara sempit transfer teknologi selalu dikaitkan dengan pembanugan pabrik.

“Sebagai investor dalam menemukan produk ini mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dengan peluang mendapatkan keuntungan tidak lama. Karena amanat ini untuk semua produk paten, tentu sepertinya farmasi juga dirugikan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (5/6/2017).

Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk mengembangkan konsep paten. Pasalnya, bagi dengan kategori second used product atau produk yang didaftarkan dari suatu penemuan yang sudah ada, tidak bisa disebut sebagai paten.

Menurutnya, dengan begitu kemampuan inovasi periset dalam negeri seakan tidak dihargai. “Padahal untuk melakukan riset dari formulasi awal tentu tidak mudah. Hal ini yang sepertinya tidak diperhatikan,” katanya.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan presiden dengan terkait penggunaan pelaksanaan paten, sebagai beleid yang akan memandu kewajiban pemegang paten dalam membuat produk.

Dalam Perpres tersebut sebagai penjabaran dari Pasal 20 UU No. 13/2016. Pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban pemegang paten dalam membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper