Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI: Patrialis Akbar, Lapangan Golf dan UU Peternakan

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut melakukan sejumlah kesepakatan di lapangan golf mengenai putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak motif yang melatarbelakangi keputusan yang diambil. Tidak terkecuali dengan Patrialis Akbar, saat menetapkan lokasi pengambilan keputusan. 

Lantaran, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar itu, disebut melakukan sejumlah kesepakatan di lapangan golf mengenai putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pada sekitar Agustus 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun Kamaludin menyampaikan kepada Patrialis bahwa ia punya teman bernama Basuki Hariman yang meminta bantuan uji materi UU No 41 tahun 2014 tersebut dikabulkan. Atas permintaan Basuki, Patrialis menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangnya lebih dulu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dalam dakwaan Basuki, JPU KPK menyatakan bahwa Basuki Hariman memberikan uang sejumlah US$70.000 (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki yang merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa berkepentingan untuk mempercepat permohonan uji materi.

JPU KPK menyampaikan bahwa pada 22 September 2016, Kamaludin yang merupakan orang dekat Patrialis mengadakan pertemuan dengan Basuki dan Ng Fenny di restoran Paul Pacific Place untuk menerima uang dari Basuki karena sebelumnya Kamaludin telah meminta uang kepada Basuki untuk bermain golf di Batam bersama Patrialis.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah US$20.000. Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas (keduanya rekan Patrialis) di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta.

Selanjutnya pada 30 September 2016 di Royale Jakarta Golf Club, terjadi pertemuan antara Basuki, Kuswandi, Kamaludin, Patrialis Akbar dan Ahmad Gozali. Dalam pertemuan itu Patrialis menyampaikan bahwa Basuki beruntung karena permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 akan dikabulkan. Atas informasi tersebut terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Patrialis Akbar, dan ada pun biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut, dibayar oleh Kamaludin.

Pada 5 Oktober 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun, kembali dilakukan pertemuan antara Basuki, Kamaludin, Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar. Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi lalu Patrialis menyampaikan bahwa draft putusannya sudah ada.

"Setelah itu, Patrialis Akbar menyerahkan satu bundel draft putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi, setelah itu Patrialis Akbar pergi meninggalkan tempat tersebut," kata jaksa Lie.

Kamaludin selanjutnya menyerahkan draft putusan itu kepada Basuki, namun setelah Terdakwa meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali untuk bicara dengan Kamaludin agar draft putusan tersebut segera dimusnahkan sehingga Kamaludin menelepon Basuki dan meminta draft putusan agar dikembalikan kepadanya.

Kamaludin pun menemui Basuki dan Ng Fenny di Plaza Indonesia untuk mengambil draft putusan dan memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.

Pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Basuki bersama Ng Fenny bertemu dengan Kamaludin dan Zaky Faisal. Kamaludin menjelaskan bahwa permohonan uji materi masih dalam proses di MK.

Basuki lalu memberikan 10 ribu dolar AS kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya karena sehari sebelumnya Kamaludin meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya.

Pada 19 Oktober 2016, Basuki Kamaludin, dan Patrialis Akbar kembali bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun dan kembali membahas mengenai permohonan uji materi. Agar prosesnya semakin cepat Patrialis Akbar menyarankan kepada Basuki agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Pada 15 November 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun, Basuki lagi-lagi menemui Kamaludin dan Patrialis Akbar untuk menanyakan perkembangan uji materi yang dijawab oleh Patrialis bahwa banyak anggota hakim MK yang menolak uji materi, namun Patrialis Akbar akan menyampaikan "dissenting opinion" walaupun hanya seorang diri, untuk itu Basuki tetap memohon kepada Patrialis Akbar agar bisa membantu.

Pada 22 November 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun, Patrialis Akbar menanyakan kepada Kamaludin berkenan atau tidaknya Basuki dalam melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Patrialis Akbar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkenan jika Basuki menggunakan jasa Surya.

Beberapa saat kemudian Basuki menyusul ke Jakarta Golf Club Rawamangun. Patrialis menanyakan apakah Basuki sudah atau belum melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo, lalu Basuki menjawab belum melakukannya.

Setelah Patrialis meninggalkan lokasi, Kamaludin menyampaikan permintaan Patrialis kepada Basuki agar menggunakan jasa Lukas, namun Basuki tidak bersedia.

Dikabulkan sebagian Pada 20 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, Basuki menemui Kamaludin dan Patrialis di Royale Jakarta Golf Club dan kembali menanyakan perkembangan uji materi. Patrialis menyampaikan bahwa setelah ada pembahasan mendalam di MK, diperoleh solusi yaitu permohonan dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian, selain itu Patrialis juga menyampaikan bahwa draft putusan masih disusun sehingga masih harus menunggu.

Setelah pertemuan, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut dibayar oleh Basuki.

Pada acara peluncuran asosiasi travel umrah yang berlangsung pada 23 Januari 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, Kamaludin kembali bertemu dengan Patrialis Akbar. Patrialis Akbar menginformasikan kepada Kamaludin bahwa ia telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan dalam minggu itu.

"Patrialis Akbar meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, yang dipahami oleh Kamaludin agar terdakwa segera memberikan uang kepada Patrialis sejumlah Rp2 miliar yang telah terdakwa persiapkan guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015," tambah jaksa Lie.

Uang Rp2 miliar itu lalu ditukarkan menjadi dolar Singapura menjadi 211.300 ribu dolar Singapura. Basuki mengambil 200 ribu dolar Singapura dan meminta agar uang itu disimpan oleh Kamaludin namun Kamaludin menolak sehingga uang itu pun disimpan dulu oleh Basuki sebelum sempat diberikan kepada Patrialis Akbar.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Basuki dan Ng Fenny tidak mengajukan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper