Bisnis.com, MAKASSAR - Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk kebutuhan pembayaran tunjangan hari raya serta gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN lingkup pemerintah kota tersebut.
Besaran anggaran tersebut mengacu pada nominal gaji bulanan serta gaji pokok seluruh ASN yang terdaftar dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar Erwin Haiya mengemukakan THR serta gaji ke-13 itu dijadwalkan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2016 atau disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan utama.
"Kami harap surat edaran [PP] dari pusat bisa segera terbit, aturan turunan sudah kami siapkan, tinggal teken Wali Kota. Setelah itu, pencairan gaji ke-13 dan THR sudah bisa dilakukan secepat nya," paparnya, Selasa (30/5/2017).
Selain itu, lanjut dia, sejumlah langkah antisipasi juga telah dilakukan BPKA untuk menghindari keterlambatan pencairan gaji ke-13 dan THR melalui penyiapan dini dokumen gaji untuk verifikasi.
Dengan langkah tersebut, pencarian gaji ke-13 dan THR bisa dilakukan sesuai dengan perencanaan awal dengan estimasi paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima ASN Pemkot Makassar meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Kemudian untuk besaran THR lebih kecil dibandingkan dengan gaji ke-13 atau sebesar satu kali gaji pokok setiap ASN sesuai dengan klasifikasi golongan.