Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar negara bisa memberi perhatian kepada personel Polri yang sedang bertugas.
Menurutnya, polisi yang bertugasrentan mendapat ancaman. Apalagi kalau ada serangan di markas kepolisian, polisi harus mendapat perlindungan dan pihak yang melakukan penyerangan mendapat ancaman pidana berat sesuai undang-undang.
"Perlindungan kepada anggota Polri yang sedang bertugas dan markas komando apabila diserang dalam bentuk ancaman pidana yang berat dalam Undang-Undang," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (28/5/2017).
Dijelaskan, perhatian dari negara kepada polisi sudah diterapkan banyak negara. Harapannya, hal serupa diterapkan di Indonesia.
"Beberapa negara lain sudah melakukannya, memberi penghargaan terhadap personel kepolisian yang gugur saat bertugas," ujar Tjahjo.
Negara harus mulai memikirkan untuk memberi penghargaan terhadap personel kepolisian Republik Indonesia yang gugur saat bertugas. Hal itu dikemukakan Tjahjo setelah tiga personel kepolisian gugur dalam tragedi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Baca Juga
"Harus pikirkan penghargaan negara kepada petugas Polri yang sedang bertugas terkena serangan teror atau tindak pidana lain," ucapnya.