Kabar24.com, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai inisiator dugaan suap antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), perlu diungkap.
Ini yang harus digali oleh penyidik KPK guna menemukan teori kausalitas dalam hukum pidananya, katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2017) malam.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.
Ia menambahkan dari kejadian tersebut masih menunjukkan bahwa produk sebuah lembaga penilai atau pengawas independent dapat diperjualbelikan sekaligus masih lemahnya integritas penyelenggara negara.
Sekalipun, kata dia, sudah menjadi seorang auditor utama dan seorang yang jabatannya berfungsi sebagai inspektur jenderal (pengawas internal) yang juga dipercaya merangkap ketua Tim sapu bersih pungli (Saber Pungli).
Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksinya. Untuk itu di perlukan pengawasan yang terus menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem terkhusus transparansi dalam pengelolaan keuangan ini.
Baca Juga
Modus yang diduga jual beli WTP ini dapat saja telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa yang objektif.
"Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenangannya dapat di perjualbelikan," katanya.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.