Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diputus Pailit, Bumimas Klaim Punya 28 Aset untuk Dilego

PT Bumimas Inti Cemerlang mengaku memiliki aset untuk melunasi tagihan kepada para kreditur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bumimas Inti Cemerlang yang kini berstatus pailit mengaku memiliki aset untuk melunasi tagihan kepada para kreditur.

Kuasa hukum Bumimas, Radhitya Putra Perdana, mengatakan debitur berkomitmen membayar utangnya. Dia mengaku perusahaan penerbit surat utang berjangka menengah atau medium term note (MTN) ini memiliki 28 aset benda tak bergerak.

Selain itu, debitur juga memiliki aset tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. "Kami sudah membuat daftar aset. Kami meminta waktu 1 minggu untuk menyerahnnya ke kurator beserta laporan keuangan debitur," katanya dalam rapat kepailitan perdana, Rabu (17/5/2017).

Kuasa hukum debitur yang lainnya, Welfrid Silalahi mengungkapkan prinsipal memiliki aset tanah dan bangunan di kawasan Jabodetabek. Aset itulah yang sebelumnya ditawarkan kepada kreditur pada proposal perdamaian untuk membayar utang. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh kreditur.

Kurator PT Bumimas Inti Cemerlang Jansen Ginting menuturkan pihaknya menunggu debitur menyerahkan dokumen dan daftar inventarisasi aset terlebih dahulu. Kurator mengaku belum menerima dokumen apapun.

Kendati begitu, sepengetahuan kurator, debitur tidak memiliki aset. Aset yang disebutkan kreditur di rapat merupakan aset dari direksi untuk membayar utang.

Menurut Jansen, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Asal, debitur membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa aset tersebut dijadikan budel pailit untuk membayar tagihan. "Harus ada surat pernyataan itu dahulu,” tuturnya.

Perkara No.23/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. ini bermula dari perjanjian investasi antara Tjiong Bing Djiang (pemohon) dan Bumimas (termohon). Di antara keduanya, telah ada perjanjian hukum yang mengikat melalui penerbitan surat hutang berjangka menengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper