Butuh Biaya
Brotoseno bahkan menjelaskan, penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Brotoseno juga menyarankan agar surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan dikirim ke kantor.
Ia menyampaikan bahwa membutuhkan biaya miliaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bila jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut dengan hukuman maksimal, artinya masih lama Brotoseno dan Angie dipertemukan dalam satu atap.
Lantas bagaimana akhir cerita kedua sejoli ini?