Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan adanya pesanan dari pihak Istana Negara untuk mengusut persoalan pajak politisi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. Ia menegaskan DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.
“DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/5).
Hestu menegaskan DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut apabila terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak. Langkah yang dimaksud mulai dari teguran, himbauan, sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak. Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.
Hestu juga menyinggung pernyataan Fadli Zon bahwa ia sudah mengikuti amnesti pajak. Ia menjelaskan setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.
“Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari petugas pajak soal campur tangan pihak Istana untuk mencari kesalahan pajaknya. Polemik ini bermula ketika nama Fadli dan Fahri Hamzah muncul dalam persidangan terhadap Penyidik PNS pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Fadli diduga tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2013.