Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan proses pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan proses tiba-tiba.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian yang cukup panjang sebelum mengambil keputusan. Pihaknya juga telah melakukan pengawasan ketat, tidak hanya HTI namun juga sejumlah ormas lainnya.
"Kami menilai apakah sesuai dengan undang-undang keormasan, apakah yang dilakukan sesuai dengan [cita-cita] NKRI, Pancasila, UUD 45 dan tujuan nasional," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia mengakui, keputusan pemerintah membubarkan HTI mengundang perhatian publik yang luas. Tapi, dia mengingatkan, para pengamat, intelektual, alim ulama untuk memahami masalah ini secara jernih dan proposional sebelum memberi pendapat.
"Kita ingin tidak ada salah paham, manipulasi, salah persepsi yang bisa membingungkan masyarakat. Langkah politik untuk mengamankan eksistensi negara RI," katanya.
Wiranto mengatakan, keberadaan organisasi sejenis HTI mengancam eksistensi negara.
Baca Juga
"Gerakan HTI nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI, yang langsung dapat kita lihat dan amati dan berlaku dalam kegiatan mereka di lapangan," katanya.